Cara menentukan hari baik akad nikah
Menurut primbon, hasil perjodohan yang kurang baik dapat diimbangi dengan memilih hari akad nikah yang baik. Perhitungan di bawah memakai bulan Jawa, hari naas kedua mempelai, dan petung hari.
1. Bulan Jawa
Empat bulan dipantang untuk menikah: Sura, Mulud, Pasa dan Dulkangidah (Sela). Empat bulan kurang dianjurkan: Sapar, Bakdamulud, Jumadilawal dan Sawal. Empat bulan sisanya dianggap baik: Jumadilakir, Rejeb, Ruwah dan Besar.
2. Hari naas kedua mempelai
Setiap orang memiliki dua hari naas yang dihitung dari wetonnya. Tanggal yang jatuh pada weton tersebut dilewati. Bila ada orang tua yang sudah wafat, weton hari wafatnya (geblak) ikut dihindari.
3. Hari larangan
Tiap bulan Jawa memiliki tanggal yang disebut Tanggal Sangar dan Bangas Padewan. Pada tanggal itu orang disarankan tidak menggelar hajat besar.
4. Watak hari
Sisa tanggal dinilai dengan Kamarokam dan petung hari. Kamarokam Sanggar Waringin dan Mantri Sinaroja dianggap baik; Nuju Pati, Nuju Padu dan Kala Tinantang dihindari. Pada petung hari, Guru dan Ratu dianggap baik.
Menghitung semuanya dengan tangan memakan waktu, karena satu tanggal harus lolos empat saringan sekaligus. Aplikasi ini menghitungnya sekaligus untuk 12 bulan ke depan, dan menampilkan alasan di setiap tanggal.